Jumat, 01 Juli 2016

Orang Kaya Di Dunia Merasa Berdosa

Orang Terkaya Di Dunia

Setiap orang rata rata berfikir ingin menjadi kaya, namun perlu kita ketahui bahwa orang terkaya di dunia ini kadang tidak merasa dirinya kaya, bahkan dia merasa bersedih, dan banyak dosa. salah satunya adalah Nabi Adam, semenjak Adam di kirim dari Surga menuju Dunia ini, maka dia adalah orang terkaya bersama istrinya, ternyata adam tidak pernah menjual sejengkal tanah-pun, dan tidak pernah ingin membeli tanah, yang dia pikirkan hanyalah, ia telah menganiaya dirinya sendiri banyak dosa dan selalu menangis memohon ampun kepada Allah karena tidak ada yang bisa mengampuni dosa selain Allah, dan jika tidak diampuni dosa maka termasuk orang rugi.

kita juga seharusnya seperti itu juga karena ketika kita masih terjaga sehat pasti akan bilang "ini itu adalah milikku" namun ketika ketika sudah tidur bahkan mati itu semua tidak kita pikirkan. ternyata betul itu semua adalah titipan. 









Senin, 01 Desember 2008


Umat Islam Akan Berpecah Menjadi 73 Kumpulan.

Sabda Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam:

Ketahuilah bahawa orang-orang sebelum kamu daripada Ahli Kitab telah berpecah kepada tujuh puluh dua kumpulan, dan sesungguhnya kumpulan ini (umat Islam) akan berpecah kepada tujuh puluh tiga (kumpulan), tujuh puluh dua daripadanya akan masuk neraka dan hanya satu daripadanya akan masuk syurga, iaitu al-Jamaah.[1]

Kemusykilan:

Apakah maksud sebenar hadis ini ? Ia seolah-olah meramalkan bahawa banyak umat Islam yang akhirnya akan masuk neraka. Bagaimanakah kita hendak meletakkan diri kita dalam kumpulan al-Jamaah ?


Sabda baginda: … dan sesungguhnya kumpulan ini (umat Islam) akan berpecah kepada tujuh puluh tiga (kumpulan)… bukanlah merupakan satu ramalan yang menetapkan tetapi adalah satu peringatan kepada apa yang mungkin akan terjadi. 

Jumlah 73 yang baginda sebut mengisyaratkan kepada jumlah yang banyak sebagaimana kebiasaan penggunaan angka 7 atau 70 oleh masyarakat Arab untuk mengisyaratkan sesuatu yang besar jumlahnya. Ini seperti yang telah diterangkan ketika menjelaskan hadis orang kafir ada tujuh usus. Angka 2 dan 3 bagi jumlah 72 dan 73 pula mengisyaratkan bahawa umat Islam berkemungkinan akan berpecah menjadi kumpulan-kumpulan yang lebih banyak jumlahnya daripada perpecahan Ahli Kitab.

Kumpulan-kumpulan ini hanya al-Jamaah yang akan masuk syurga. Apa dan siapakah al-Jamaah ?

Dari sudut bahasa al-Jamaah adalah persatuan di mana lawannya adalah perpecahan. Dari sudut istilah, al-Jamaah adalah persatuan umat Islam di atas kebenaran dan usaha mereka untuk menjauhkan perpecahan,  sesama umat sama ada dalam bentuk yang kecil atau besar.

Justeru Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan hadis di atas dalam rangka memberi amaran keras kepada umatnya untuk tidak berpecah-belah menjadi kumpulan dan kelompok yang saling berselisih antara satu sama lain. Hendaklah umat Islam semuanya bersatu sebagai satu jamaah. 

Amaran Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dalam hadis ini adalah selari dengan ayat al-Qur'an berikut ini:

Dan kalaulah Tuhanmu (wahai Muhammad) menghendaki, tentulah Ia menjadikan umat manusia semuanya menurut agama yang satu. (Tetapi Ia tidak berbuat demikian) dan kerana itulah mereka terus-menerus berselisihan.

Kecuali orang-orang yang telah diberi rahmat oleh Tuhanmu, (mereka bersatu di dalam agama Allah); dan untuk itulah Allah menjadikan manusia. Dan dengan yang demikian sempurnalah janji Tuhanmu: "Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka jahannam dengan sekalian jin dan manusia (yang berdosa)" [Hud 11:118-119]

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan tabiat manusia yang suka berpecah-belah dan ini termasuklah umat Islam sendiri. Semuanya akan memenuhi neraka kecuali mereka yang bersatu atas kebenaran, iaitu jamaah umat Islam.



Sikap berjamaah yang menjauhi perpecahan juga sangat ditekankan oleh Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dalam hadis-hadis baginda. Antaranya:

Sesungguhnya orang yang memisahkan dirinya daripada jamaah sekalipun dengan jarak sehasta lalu dia mati, maka matinya adalah dalam keadaan jahiliyah.[2]

Tiga orang, jangan engkau bertanya tentang mereka: (1) seseorang yang memisahkan dirinya dari komunitas dan menderhakai imamnya dan mati dalam keadaan menderhaka, (2) Seorang budak perempuan atau budak lelaki yang melarikan diri dari tuannya lalu dia (budak tersebut) mati dan (3) seorang isteri yang suaminya pergi lalu ditinggalkan bekalan (nafkah) duniawi yang mencukupi namun kemudian dia (si-isteri) mengkhianati (suaminya).[3]

Sabda Rasulullah: Tiga orang, jangan engkau bertanya tentang mereka bermaksud tiga orang yang akan menghadapi kemusnahan di Hari Akhirat nanti.[4]

Berjamaah adalah rahmat dan berpecah adalah azab.[5]

Sesungguhnya Allah tidak akan menghimpun umatku (atau umat Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam) atas kesesatan. Dan tangan Allah atas al-Jamaah dan sesiapa yang mengasingkan diri, maka dia mengasing ke neraka.[6]

Wahai manusia, berjamaahlah kalian dan janganlah kalian berpecah-belah. Sesiapa yang hendak tempat di tengah-tengah syurga maka hendaklah dia selalu berjamaah.[7]



[1] Hasan: Hadis daripada sejumlah sahabat dengan lafaz yang saling berbeza tetapi ke arah maksud yang sama, dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, al-Tirmizi, Ibn Majah dan lain-lain, di atas adalah salah satu dari lafaz Abu Daud, lihat Sunan Abu Daud – no: 4429 (Awal kitab al-Sunnah). Hadis-hadis ini memiliki jalan periwayatan yang banyak, sebahagiannya sahih, sebahagiannya hasan dan sebahagian lain dha'if, lihat semakan dan penilaiannya oleh Nasr al-Din al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih – no: 203.

[2] Sahih: Sebahagian hadis daripada 'Abdullah ibn Abbas radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Darimi dan lain-lain, di atas adalah dengan lafaz Muslim, lihat Sahih Muslim – no: 1849 (Kitab al-Imarah, Bab kewajipan bersatu dengan jamaah.....).

[3] Sahih: Sebahagian hadis daripada Fadhalah bin 'Ubaid radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bukhari (Adab al-Mufrad), Ibn Hibban, al-Hakim dan lain-lain, di atas dengan lafaz Ibn Hibban dan ia disahihkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Sahih Ibn Hibban – no: 4559 (Kitab al-Siyar, Bab Taat kepada pemimpin).

[4] al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarah al-Jamii' al-Sagheir (Maktabah Tijarah al-Kubra, Mesir 1356H), jld 3, ms 324.

[5] Hasan: Sebahagian hadis daripada Nu'man bin Basyir radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, Ibn Abi 'Ashim, al-Bazzar, Ibn Abi Dunya, al-Qudho'i dan al-Baihaqi (Syu'abu al-Iman), dinukil oleh al-Munziri dalam al-Targib wa al-Tarhib dan dinilai hasan oleh para penyemaknya: Muhyiddin Dibb Mastu, Samir Ahmad 'Atha & Yusuf 'Ali Badiwi.

[6] Hasan: Hadis daripada 'Abdulullah ibn 'Umar radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh al-Tirmizi dan di dalam isnadnya terdapat kelemahan. Namun bahagian awal hadis ini memiliki beberapa penguat dari sudut sanad dan matan sehingga dapat diangkat ke taraf sahih, demikian penilaian Nasr al-Din al-Albani dalam Sahih Sunan al-Tirmizi – no: 2167 (Kitab al-Fitan, Bab Keperluan kepada al-Jamaah). Bahagian akhir hadis: dan sesiapa yang mengasingkan diri, maka dia mengasing ke neraka tidak memiliki penguat dari sudut sanad tetapi memiliki kebenaran dari sudut matan sebagaimana disokongi oleh beberapa hadis dalam bab ini yang telah dikemukakan di atas. Oleh itu al-Suyuti menilai keseluruhan hadis ini sebagai hasan, lihat al-Jamii' al-Sagheir – no: 1818.

[7] Sahih: Hadis daripada 'Umar bin al-Khattab radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ibn Abi 'Ashim dan dinilai sahih oleh Nasr al-Din al-Albani dalam Kitab al-Sunnah – no: 897.

[8] Sahih: Hadis daripada Arfajah bin Syuraihin radiallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Abu Daud, al-Nasa'i (al-Sunan & al-Kubra), Ibn Hibban, al-Hakim dan lain-lain, di atas dengan lafaz Ibn Hibban dan dinilai sahih oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Sahih Ibn Hibban – no: 4577 (Kitab al-Siyar, Bab Taat kepada pemimpin), demikian juga oleh Nasr al-Din al-Albani dalam Sahih al-Jamii' al-Sagheir – no: 3621. Juga dikeluarkan secara ringkas oleh Muslim dalam kitab Sahihnya, no: 1852.

[9] Sahih: Dikeluarkan oleh Ibn 'Asakir dalam Tarikh Damshq (Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut 1999), jld 46, ms 409 dan dinilai sahih oleh Nasr al-Din al-Albani sepertimana jelas beliau dalam notakaki Misykat al-Masabih (Maktabah al-Islami, Beirut 1985), jld 1, ms 61. Juga dinukil oleh al-Mizzi dalam Tahzib al-Kamal (Muasasah al-Risalah, Beirut 1980), jld 22, ms 264.

Rabu, 19 November 2008

Selasa, 18 November 2008

ham

































HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Standar Kompetensi
Mahasiswa mampu memahami, menghayati teori-teori Hukum dan Hak Asasi Manusia
B. Kompetensi Dasar
1. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum alam
2. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum alam dan HAM
3. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep HAM dalam paham liberal, sosialis dan ketiga
4. Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan sejarah perkembangan HAM : pengaruh revolusi Amerika, pengaruh revolusi Perancis
C. Penjelasan Materi
a) Selayang pandang hukum alam
1) HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
2) Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
3) Hukum alam dan HAM
Paska Perang Dunia II pemikiran mengenai hukum alam kembali menyeruak dan populer. Hal ini karena hukum positif ternyata bisa digunakan oleh rejim yang totaliter dan kejam seperti Nazi untuk memberangus hak rakyat. Hukum seperti itu, dari perspektif positivistis adalah sah dan berlaku, namun mengingat tujuan hukum adalah keadilan menjadi jelas bahwa hukum seperti itu (yang bukannya melindungi namun justeru mengangkangi) adalah tidak bisa diterima.
Meski demikian, para pemikir HAM tidak hendak kembali kepada pemikiran yang sifatnya metafisik, akan tetapi tetap memikirkan suatu pendekatan yang positivistik yang berkesesuaian dengan filsafat moral HAM.
Pengaruh hukum alam itu nampak dalam The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) 1948 dimana dalam pernyataan pembukaannya dinyatakan “ Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world.”
Istilah inherent dignity (martabat yang melekat) dan inalienable rights (hak-hak yang tak dapat dialihkan) adalah tak bisa dipungkiri merupakan pengaruh dari ajaran Hukum Alam.
HAM yang pada awal kebangkitannya di negara-negara Eropa Barat dan Amerika hanya bersifat lokal dan chauvinistik semata mengalami akselerasi menjadi norma yang internasional sifatnya paska Perang Dunia II. Kengerian yang ditimbulkan oleh kekejaman Nazi di Jerman dan rejim Fasisme di Italia telah melahirkan pemikiran adanya hak asasi manusia yang universal sifatnya.
Seorang Jenderal Nazi bernama Goering dijatuhi pidana mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Nuremberg. Apa yang menimpa Goering sekaligus adalah cikal bakal munculnya Pengadilan Kriminal Internasional.

Menurut Adnan Buyung Nasution, Deklarasi HAM yang dicetuskan PBB itu memiliki makna ganda baik ke luar (antar negara-bangsa) dan ke dalam (intra-negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing-masing. Makna keluar, demikian Buyung, adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjuing tinggi harkat dan kemanusiaan antar negara bangsa, agar tak lagi terjerumus dalam peperangan yang dapat menghancurkan nilai kemanusiaan.[1]
Apakah UDHR atau yang di Indonesia kerap disingkat sebagai DUHAM itu mengikat secara huku/ tentulah tidak. DUHAM hanyalah sebuah moral statement. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan apa yang ada di DUHAM perlulah sebuah perjanjian yang lebih mengikat,
Maka pada 1966 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahakan dua Kovenan Internasional yakni The International Covenant on Civil and Political Rights.

4) Konsep HAM dalam :
Ø Paham liberalis
DESAKAN negara maju (Barat) terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, khususnya mengenai hak asasi manusia (HAM), terasa makin kuat. Desakan tersebut bisa dinilai sebagai imbauan demi kemajuan peradaban umat manusia secara universal, sekaligus ibarat instruksi dari sang "mahaguru" terhadap muridnya, agar belajar dengan baik dan benar. Barat memang sumber pelajaran wacana soal HAM. Mereka merasa paling tahu mengenai hal itu. Tak tersangkal, merekalah yang mengawali merumuskan HAM secara teoretis, filosofis, dan sistematis. Itu mereka upayakan seiring dengan kemunculan konsep negara liberal modern, yang benihnya sebenarnya sudah mulai tumbuh sejak Magna Charta tahun 1215. Negara liberal modern dalam hal ini mengakui bahwa hak asasi merupakan suatu pemberian secara "alamiah" bagi orang per orang, yang mendahului konstruksi realitas sosial dan negara. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan melancarkan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Negara liberal artinya, hanya sebuah instrumen bagi keniscayaan HAM. Jadi, kekuasaannya justru sangat terbatas. Kontras dengan pandangan itu datang dari negara-negara sosialis. HAM secara individual dianggap hanya sebuah pemberian sosial (rakyat) atau negara. Pada awal abad ke-20, di antara dua peristiwa yang signifikan, yaitu Perang Dunia I dan II, Lenin mengganti konsep HAM dengan konsep "hak rakyat" untuk menentukan nasib sendiri. Maksudnya, hak rakyat untuk memerdekakan diri melawan kolonial, kapitalisme, dan imperialisme.
Usai Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa sangat perlu membangun tatanan dunia baru yang secara internasional dapat diakui dasar-dasar moralitasnya. Lalu, dibuatlah Deklarasi Internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang oleh delegasi Prancis istilah "internasional" direvisi menjadi "universal", dan jadilah Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948
Ø Paham sosialis
Ø Paham ketiga
5) Sejarah perkembangan HAM
Ø Pengaruh revolusi Amerika
HAM yang pada awal kebangkitannya di negara-negara Eropa Barat dan Amerika hanya bersifat lokal dan chauvinistik semata mengalami akselerasi menjadi norma yang internasional sifatnya paska Perang Dunia II. Kengerian yang ditimbulkan oleh kekejaman Nazi di Jerman dan rejim Fasisme di Italia telah melahirkan pemikiran adanya hak asasi manusia yang universal sifatnya.
Seorang Jenderal Nazi bernama Goering dijatuhi pidana mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Nuremberg. Apa yang menimpa Goering sekaligus adalah cikal bakal munculnya Pengadilan Kriminal Internasional.

Menurut Adnan Buyung Nasution, Deklarasi HAM yang dicetuskan PBB itu memiliki makna ganda baik ke luar (antar negara-bangsa) dan ke dalam (intra-negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing-masing. Makna keluar, demikian Buyung, adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjuing tinggi harkat dan kemanusiaan antar negara bangsa, agar tak lagi terjerumus dalam peperangan yang dapat menghancurkan nilai kemanusiaan.[2]
Apakah UDHR atau yang di Indonesia kerap disingkat sebagai DUHAM itu mengikat secara huku/ tentulah tidak. DUHAM hanyalah sebuah moral statement. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan apa yang ada di DUHAM perlulah sebuah perjanjian yang lebih mengikat,
Maka pada 1966 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahakan dua Kovenan Internasional yakni The International Covenant on Civil and Political Rights.

Ø Pengaruh revolusi Perancis
D. Evaluasi
1. Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan lisan sebagai post test tentang :
a) Selayang pandang hukum alam
b) Hukum alam dan HAM
c) Konsep HAM dalam :
Ø Paham liberal
Ø Paham sosialis
Ø Paham ketiga
d) Sejarah perkembangan HAM
Ø Pengaruh revolusi Amerika
Ø Pengaruh revolusi Perancis
2. Kepada mahasiswa ditugaskan untuk merangkum merangkap dan membuat makalah sesuai dengan kelompoknya materi yang telah disampaikan

Referensi :
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik

















A. Penjelasan Materi
1. Perkembangan HAM dalam Negara
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe­basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin­dasan penjajahan me­ningkat tajam dan terbuka dengan menggu­nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.[3]
Semua peristiwa yang mendorong mun­culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde­kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter­bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya­tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja­jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme­rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo­krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan­kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung­kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme­rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain dapat bertindak untuk melindungi warga-negara dari negara lain atas nama perlin­dungan hak asasi manusia.[4]
Dengan perkataan lain, masalah pertama yang kita ha­dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dilihat dalam konteks rela­tionalistic perspectives of power yang tepat. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah­an berhubung dengan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini tidak saja terkait dengan kedudukan politik melainkan juga terkait dengan kekuasaan-ke­kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno­logi dan industri yang justru memperlihatkan peran yang makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep dan prosedur-pro­sedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus dilihat dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga harus di­kaitkan dengan konteks hubungan kekuasaan ekonomi dan industri.[5]
Dalam kaitan dengan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yang baru itu dapat dilihat sebagai hubungan produksi yang menghubungkan antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidup­an kemasya­rakatan dan kenegaraan umat manusia dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan kacamata biasa, juga dapat dilihat dalam konteks produksi. Negara, dalam hal ini meru­pakan produsen, sedangkan rakyat adalah konsu­mennya. Karena itu, hak asasi manusia di zaman sekarang dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yang harus dilindungi dari eks­ploitasi demi keuntungan dan kepentingan sepihak kalangan produsen.
Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:[6]
1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai dan mendo­minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyang­kut kepen­tingan-kepentingan politik maupun kepen­tingan-kepentingan ekonomi dan kebudayaan.
2. Struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori­tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen­duduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
3. Struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal beserta mana­jemen produsen dengan konsumen di setiap ling­kungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola hubungan “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh seseorang, atau sekelom­pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada gilirannya mendorong­nya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan dinamika perjuangan kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.
Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu adalah:[7]
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights[8] Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin­dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen­dence, dan di Perancis dengan Decla­ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights,[9] konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene­muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda­tanganinya International Couvenant on Eco­nomic, Social and Cultural Rights[10] pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba­ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme­rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua­saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang­kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama.[11]
Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan munculnya beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum­nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya fenomena konglo­merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo­rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa­haan-peru­sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan kita adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa­haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian kita tentang hak asasi manusia.
Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem­bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya­rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya­rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo­matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe­lanja. Semua ini memper­kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo­rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat, dalam berbagai literatur menge­nai corpo­ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap­kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom­pokan kultural penduduk. Pem­bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo­kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang­kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema­nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme­rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung­an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya­rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon­sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa­haan adalah pro­dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon­sumsi oleh masya­rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin­dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe­nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu­mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk­tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.
2. Hukum formal (rechtstaat)
3. Negara materiil (the rule of law)
4. HAM individual
Dengan redaksi lain bahwa HAM Individual adalah Hak asasi pribadi / personalRight
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
5. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
6. Hak azasi hukum / Legal Equality Right.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
7. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
2. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
3. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
A. Evaluasi
1. Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan sebagai post test tentang :
a) Perkembangan HAM dalam Negara
b) Hukum formal (rechtstaat)
c) Negara materiil (the rule of law)
d) HAM individual
e) HAM komunal
f) Hak asasi warga Negara (HAW)
g) HAM dalam kelompok etnik
2. Kepada Mahasiswa Ditugaskan Untuk membuat makalah atau merangkum materi, dan membaca buku literatur yang relevan.




Referensi
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik






C. Penjelasan Materi
1. Perkembangan HAM di kawasan
Ø Eropa
Ø Amerika
HAM yang pada awal kebangkitannya di negara-negara Eropa Barat dan Amerika hanya bersifat lokal dan chauvinistik semata mengalami akselerasi menjadi norma yang internasional sifatnya paska Perang Dunia II. Kengerian yang ditimbulkan oleh kekejaman Nazi di Jerman dan rejim Fasisme di Italia telah melahirkan pemikiran adanya hak asasi manusia yang universal sifatnya.
Seorang Jenderal Nazi bernama Goering dijatuhi pidana mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Nuremberg. Apa yang menimpa Goering sekaligus adalah cikal bakal munculnya Pengadilan Kriminal Internasional.

Menurut Adnan Buyung Nasution, Deklarasi HAM yang dicetuskan PBB itu memiliki makna ganda baik ke luar (antar negara-bangsa) dan ke dalam (intra-negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing-masing. Makna keluar, demikian Buyung, adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjuing tinggi harkat dan kemanusiaan antar negara bangsa, agar tak lagi terjerumus dalam peperangan yang dapat menghancurkan nilai kemanusiaan.[12]
Apakah UDHR atau yang di Indonesia kerap disingkat sebagai DUHAM itu mengikat secara huku/ tentulah tidak. DUHAM hanyalah sebuah moral statement. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan apa yang ada di DUHAM perlulah sebuah perjanjian yang lebih mengikat,
Maka pada 1966 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahakan dua Kovenan Internasional yakni The International Covenant on Civil and Political Rights.

Ø Afrika
Ø Asia
Perkembangan HAM di Asia sangatlah pesat sekali secara formal seperti yang ada di asia tenggara Deklarasi kerja sama antara Komnas HAM dengan organisasi serupa dari beberapa negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand dan Filipina pada praktiknya akan melindungi seluruh migran di negara masing-masing, tidak hanya buruh migran yang berdokumen resmi, kata Komisioner Komnas HAM untuk Hak Atas Rasa Aman, Enny Soeprapto.
“Kalau dari empat komnas ini, legal tidak legal tidak ada urusannya, tapi pokoknya migran yang ada di luar negaranya itu dilindungi,” katanya di Jakarta, Sabtu [07/07]. Menurut Enny, organisasi penegak HAM di masing-masing negara akan melakukan perlindungan terhadap warga negara peserta deklarasi yang menjadi migran di negara tersebut.
Sedangkan Komnas HAM dan organisasi lain di luar negara itu, akan terus menjalin komunikasi guna meningkatkan perlindungan HAM warga negaranya. Bentuk perlindungan yang diberikan organisasi HAM setempat adalah usaha menjamin tidak ada kekerasan terhadap migran, dan rekomendasi pemberian hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap migran.
Enny menyebutkan dalam naskah Deklarasi Kerja sama memang hanya disebutkan perlindungan bagi buruh migran yang dilengkapi dokumen resmi.Namun dalam praktiknya, kata Enny, seluruh migran akan mendapatkan perlakuan sama dalam usaha perlindungan
HAM. “Dalam pelaksanaannya, bisa migran pada umumnya,” katanya.Pada 28 Juni 2007 di Bali, Kerangka Kerja Sama Komisi-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia se-ASEAN dideklarasikan untuk memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran.
Deklarasi Komnas HAM Asean diikuti penyampaian pernyataan dari masing-masing negara, yakni Malaysia disampaikan Tan Sri Abu Thalib Othman, Thailand oleh Ambhorn Meesook, dan Philipina diwakili Dr Purific Acion Falera.
Inti naskah deklarasi yakni kerja sama peningkatan pelaksanaan HAM di masing-masing negara. Komnas HAM di masing-masing negara memberikan iperhatian kepada pemerintahnya dalam penanganan kasus HAM di negaranya.
Naskah deklarasi kerja sama Komnas HAM ASEAN tersebut selanjutnya disampaikan kepada forum satgas tingkat tinggi atau utusan tinggi negara, sebagai masukan dalam merumuskan Piagam HAM ASEAN. ( ant )
2. HAM dalam hukum internasional
Menyoal utang ekologis dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari konteks perkembangan HAM yang selalu dinamis. Dinamika ini dipengaruhi oleh faktor pola relasi hubungan internasional, peta dan tatanan politik ekonomi internasional, dan situasi dan kondisi lingkungan hidup kekinian. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat 5 (lima) norma-norma internasional yang keberadaannya menyulut kontroversi karena bersinggungan pada titik-titik temu permasalahan-permasalahan HAM, pembangunan ekonomi, dan perlindungan lingkungan hidup. Kelima norma tersebut adalah : (1) Hak menentukan nasib sendiri (self-determination); (2) kedaulatan permanent atas kekayaan alam (permanent sovereignty over natural resources); (3) hak atas pembangunan (the right to development); (4) hak atas lingkungan (the right to environment); dan (5) partisipasi (participation).[13] Dalam titik ini, utang ekologis lebih menjadi persoalan komunitas internasional, khusus negara-negara berkembang karena persoalan ini menyangkut locus di mana manusia menjalani hidup dan kehidupannya yakni ruang lingkungan hidup (environmental space).[14] Namun ruang lingkungan hidup yang ada kini hanya dikuasai oleh negara-negara maju yang tergabung dalam G 7 dan hanya menyisakan sedikit ruang lingkungan hidup bagi 191 negara-negara berkembang. Negara maju melakukan over eksploitasi terhadap bumi yang berdampak pada penduduk yang mempunyai keterbatasan dalam mengakses pemanfaatan ruang lingkungan hidup.[15] Kondisi ini pada akhirnya mempengaruhi kemampuan bumi untuk menyediakan ruang lingkungan hidup. Ruang lingkungan hidup semestinya dapat mencukupi kebutuhan semua penghuni bumi apabila 2 (dua) prinsip ruang lingkungan hidup terpenuhi. Konsep ruang lingkungan hidup itu terdiri atas 2 (dua) prinsip, yakni :[16]
· Bahwa dunia hanya dapat berlanjut dengan memperhitungan keseluruhan tingkat polusi dan penggunaan sumber daya alam.
· Bahwa setiap manusia di dunia semestinya memiliki hak yang sama untuk menggunakan kekayaan sumber daya alam dunia.
Dengan kata lain, ruang lingkungan hidup adalah keseluruhan jumlah energi, sumber daya alam yang tidak terbaharukan, tanah-tanah pertanian dan hutan di mana setiap orang dapat menggunakan tanpa mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaharui bagi dunia. Berdasar konsepsi ini seberapa banyak sumber daya alam secara aktual tersedia bagi setiap manusia di dunia dapat dikalkulasi.[17]
Dalam pemanfaatan ruang lingkungan hidup prinsip-prinsip hukum internasional mengenai lingkungan hidup, HAM, dan pembangunan ekonomi semestinya menjadi pijakan bersama. Prinsip-prinsip tersebut meliputi : (1) keadilan dalam suatu generasi dan antar generasi (inter- and intra-generational equity); (2) tanggung jawab sama namun kewajiban berbeda (common but differentiated responsibilities); (3) pembagian yang setara (equitable sharing); (4) kedaulatan permanent negara atas hak menguasai sumber daya alam seiring dengan kewajibannya untuk tidak menyebabkan kerusakan pada wilayah di luar yurisdiksi negara (a state's right to permanent sovereignty over its natural resources and concomitant duty not to cause harm to areas beyond its national jurisdiction) ; dan (5) prinsip kehati-hatian (the precautionary principle). Merujuk pada konsepsi di atas maka titik-titik pertautan antara lingkungan hidup dan HAM paling tidak melingkupi 2 (dua) HAM yakni : pertama, hak untuk menikmati sumber daya alam; dan kedua, hak untuk memperoleh perlindungan atas dampak kerusakan lingkungan hidup. Kedua titik ini berujung pada dampak pemanfaatan sumber daya alam terhadap lingkungan hidup dan kehidupan setiap individu manusia. Dalam perspektif hukum HAM internasional permasalahan hak yang pertama dapat dikonstruksikan sebagai hak menentukan nasib sendiri. Sedangkan hak yang kedua dikonstruksikan sebagai hak atas lingkungan yang layak.
Konstruksi di atas jika ditilik dari sejarah dinamika perkembangan HAM, maka kedua hak ini dikategorikan sebagai hak generasi ketiga atau hak solidaritas. Burns Weston mengidentifikasi paling sedikit 6 (enam) kategori hak generasi ketiga ini :
· Hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, politik, sosial, dan kultural
· Hak atas pembangunan ekonomi dan sosial
· Hak untuk berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind) serta informasi dan kemajuan lain
· Hak atas perdamaian
· Hak atas lingkungan yang sehat
· Hak atas bantuan kemanusiaan
Munculnya hak generasi ketiga atau hak solidaritas terkait dengan bangkitnya nasionalisme Dunia Ketiga dan persepsi negara-negara berkembang bahwa tatanan internasional yang ada cenderung melemahkan dan memarjinalkan mereka. Hal itu juga dapat dipandang sebagai tuntutan negara-negara berkembang untuk perlakuan yang adil dan membangun suatu sistem dan tatanan dunia yang dapat memperlancar keadilan distributif.[18] Perkembangan tersebut menampakkan 2 (dua) ciri hak generasi ketiga yakni : (1) hak-hak ini bersifat kolektif; dan (2) perwujudan hak-hak ini bergantung pada kerjasama internasional.[19]
Dalam konteks globalisasi ekonomi, tuntutan pemenuhan hak generasi ketiga mendapatkan justifikasi karena realitanya, globalisasi ekonomi setidaknya melahirkan 3 (tiga) model :[20]
· Globalisasi tidak terelakan lagi mengalihkan kekayaan dari kaum miskin kepada kaum kaya dan meningkatkan ketidaksetaraan baik di dalam maupun antar bangsa;[21]
· Globalisasi menggeser kedaulatan suatu negara yang demokratis kepada kesatuan yang tidak dipilih, tidak transparan, tidak bertanggung jawab, yang justru menganggap demokrasi tidak relevan dan merupakan rintangan bagi efisiensi ekonomi;[22]
· Globalisasi menimbulkan jauh lebih besar kekalahan daripada kemenangan, namun mereka yang paling bertanggung jawab atas penyebarannya sama sekali tidak memiliki rencana bagi mereka yang kalah.
Ketiga model globalisasi tidak satupun memberikan kemanfaatan, malahan menghasilkan banyak pihak yang mengalami kekalahan. Susan George dalam penjelasan butir ketiga, memasukkan lingkungan hidup sebagai pihak yang kalah dalam percaturan globalisasi. Kekalahan lingkungan hidup ini dikarenakan :[23]
· Negara-negara bersaing menurunkan standar buruh dan lingkungan untuk mendapatkan investasi langsung dari luar negeri;
· Mengeruk wilayah yang dianugerahi modal alam dan berpindah ketika sumber daya telah terkuras dan meninggalkan kerusakan ekologis;
· Secara sistematik meniadakan biaya untuk urusan lingkungan dan sosial.
Kekalahan lingkungan tersebut memunculkan beberapa macam utang. Pertama, utang manusia kepada bumi atas sumber daya yang diberikan. Kedua, utang manusia kepada bumi atas kerusakan bumi akibat pemanfaatan sumber daya. Ketiga, utang manusia yang satu kepada manusia yang lain khususnya kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan termiskinkan.[24] Lebih jauh, paradigma globalisasi pada akhirnya, menurut Martin Khor mengakibatkan krisis pembangunan berkelanjutan[25]. Indikasinya nampak pada kegagalan negara-negara berkembang dalam merealisasikan komponen-komponen pembangunan berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan itu meliputi : (1) alokasi sumber daya yang efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia; (2) alokasi sumber daya yang berkeadilan berdasarkan kemanfaatan; (3) keberlanjutan secara ekologi; (4) keberlanjutan secara sosial; (5) pertanggungjawaban institusi pemerintah; (6) memaknai partisipasi publik; (7) memperkuat demokrasi lokal; (8) fokus pada pemenuhan hak atas lingkungan; dan (9) keberlangsungan secara ekonomi.[26] Pada akhirnya kondisi tersebut berdampak pada ketidakmampuan negara untuk memantau krisis lingkungan yang terjadi di negaranya.[27] Faktanya krisis lingkungan tersebut menurut Walden Bello, salah satunya dipicu akibat sebagian besar dari 15 (lima belas) negara pengutang terbesar di dunia ketiga telah melipat-tigakan eksplotasi hutan mereka sejak akhir tahun 1970-an. Hal tersebut sangat terkait dengan kebutuhan untuk membayar utang melalui perluasan ekspor berbagai sumber daya alam dan komoditas seperti kayu dan bahan galian. Akibatnya basis-basis sumber daya alam di negara-negara tersebut mengalami laju penipisan dan degradasi secara cepat. [28] Dalam titik ini, negara-negara maju semestinya bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara berkembang. Prinsip ”common but differentiated responsibility” yang menjadi basis kerjasama antarnegara sebagaimana tertera dalam Deklarasi Rio De Jainero menjadi signifikan diterapkan dalam memecahkan krisis lingkungan hidup global. Prinsip ini menyatakan bahwa negara-negara maju secara historis hingga sampai saat ini bertanggung jawab atas penjarahan lingkungan global sehingga secara proporsional memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memecahkan persoalan-persoalan lingkungan.[29] Prinsip ini sebangun dengan konsep utang ekologis yang sudah semestinya dibebankan kepada negara-negara maju. Utang ekologis merupakan utang akumulatif negara-negara maju kepada negara-negara berkembang karena perampasan sumber daya ala, timbulnya kerusakan lingkungan, dan pemakaian lingkungan secara bebas untuk menimbun limbah berbahaya.[30] Dalam titik ini terdapat keterkaitan antara utang ekologis dengan pelanggaran hak menentukan nasib sendiri dan hak tas lingkungan yang layak. Titik-titik persinggungannya terdapat pada ukuran-ukuran yang dipergunakan untuk menghitung utang ekologis, yakni :[31] (i) defisit dalam jejak ekologi (eclological footprints);[32] (ii) utang biologis;[33] dan utang karbon.[34] Penghitungan utang ekologis yang dilakukan oleh Acción Ecológica in Ecuador and Friends of the Earth International juga merefleksikan keterkaitan yang serupa. Dasar penghitungannya dilandasi dengan pertambahan utang ekologis yang semestinya ditanggung oleh negara-negara maju karena telah melakukan kerusakan lingkungan yang berdampak pada penduduk di suatu wilayah. Ukuran-ukuran tersebut dikembangkan dari kasus-kasus lingkungan yang terjadi seperti : kasus pisang di Costa Rika; kasus pembangun pembangkit listrik tenaga air Bujagali di Uganda; kasus modernisasi pertanian di India; kasus tambang di Canada Utara; dan kasus gugatan Suku India terhadap Texaco Oil di Equador. [35] Berdasar kasus tersebut dikembangkan ukuran-ukuran utang ekologi yang menjadi tanggung jawab negara-negara maju yang mencakup : (i) perampasan sumber daya alam; (ii) kerusakan lingkungan hidup; (iii) perampasan paru-paru dunia sebagai penyimpan udara; (iv) pembuangan limbah beracun; dan (v) perampokan keanekaragaman hayati.
Titik taut antara utang ekologis dengan hak menentukan nasib sendiri dapat ditilik dari dinamika sejarah dan perkembangan konsep hak menentukan nasib sendiri dan implementasi hak ini dalam praktik-praktik hubungan internasional. Pada awalnya, konsep hak menentukan nasib sendiri, ditujukan untuk membebaskan rakyat dari belenggu kolonial (persoalan dekolonisasi). Namun penerapannya kemudian mengalami perluasan makna tidak hanya berlaku bagi rakyat negara kolonial, tetapi juga rakyat yang ditindas oleh pemerintah despotik, rakyat yang berada di bawah dominasi asing, dan rakyat multibangsa yang haknya ditentukan oleh penguasa pusat.[36] Dalam titik ini hak menentukan nasib sendiri lebih berdimensi politik, yakni upaya untuk mendapatkan sebuah pengakuan (recognition) terhadap eksistensi secara yuridis dan politis suatu bangsa yang hak-haknya dilanggar karena penaklukan dan pendudukan.[37] Dimensi ekonomi dari hak menentukan nasib sendiri terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berada dalam teritori suatu bangsa. Artinya, setiap bangsa harus secara bebas menguasa kekayaan alam dan sumber dayanya.[38] Kedua dimensi tersebut terefleksi dalam Pasal 1, pada 2 (dua) kovenan hak asasi manusia utama, yakni Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR). Rumusan hak menentukan nasib sendiri pada kedua kovenan ini sama. Dimensi politik hak menentukan nasib sendiri terbaca pada Pasal 1 (1) menyatakan bahwa ”semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.” Kemudian Pasal 1 (2) menegasan dimensi ekonomi hak menentukan nasib sendiri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ”semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional.”[39] Membaca kesamaan rumusan Pasal 1 dari kedua kovenan di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, kedua jenis kategori hak ini tidak dapat dipisahkan, karena berpijak pada salah satu hak dasar, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.[40]

Pengaruh Dari Beberapa Konsep Dalam
Ø Magna Charta
Dokumen ini merupakan dokumen yang membatasi kekuasaan raja Inggris dan sekaligus merumuskan hak-hak warga Negara antara lain dinyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dimasukkan dalam penjara, dirampas hak milikny atau dicabut hak kawulanegarannya tanpa keputusan pengadilan atau hukum Negara.
Barat memang sumber pelajaran wacana soal HAM. Mereka merasa paling tahu mengenai hal itu. Tak tersangkal, merekalah yang mengawali merumuskan HAM secara teoretis, filosofis, dan sistematis. Itu mereka upayakan seiring dengan kemunculan konsep negara liberal modern, yang benihnya sebenarnya sudah mulai tumbuh sejak Magna Charta tahun 1215. Negara liberal modern dalam hal ini mengakui bahwa hak asasi merupakan suatu pemberian secara "alamiah" bagi orang per orang, yang mendahului konstruksi realitas sosial dan negara. Karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan melancarkan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Negara liberal artinya, hanya sebuah instrumen bagi keniscayaan HAM. Jadi, kekuasaannya justru sangat terbatas. Kontras dengan pandangan itu datang dari negara-negara sosialis. HAM secara individual dianggap hanya sebuah pemberian sosial (rakyat) atau negara. Pada awal abad ke-20, di antara dua peristiwa yang signifikan, yaitu Perang Dunia I dan II, Lenin mengganti konsep HAM dengan konsep "hak rakyat" untuk menentukan nasib sendiri. Maksudnya, hak rakyat untuk memerdekakan diri melawan kolonial, kapitalisme, dan imperialisme.
Ø Declaration of independence
· Secara yuridis jaminan suatu negara atas kedaulatan sumber daya alam telah diatur dalam instrumen hukum internasional. Ruang lingkup pengaturannya tidak terbatas hanya pada penguasaan atas sumber daya alam semata, namun meluas terbangunannya tatanan ekonomi internasional yang berkeadilan dan berkesetaraan. Pasal 22 Deklarasi Universal HAM secara implisit menjamin hak atas penentuan nasib sendiri karena pasal ini berkenaan dengan realisasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui kerjasama internasional. Kemudian Pasal 28 menambahkan bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sistem sosial internasional di mana hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam seklrasi dapat dilaksanakan.[41] Lebih lanjut, Resolusi MU PBB Nomor 1803 (XVII) tahun 1962 juga menyatakan bahwa Kedaulatan Permanen terhadap Sumber Daya Alam, merupakan konsekuensi logis dari hak menentukan nasib sendiri. Perkembangan selanjutnya, aspek ekonomi hak menentukan nasib sendiri diarahkan untuk memperbaiki sistem dan tatanan hukum internasional dan ekonomi internasional. Resolusi MU PBB tahun 1965 Nomor 2131 (XX) tentang Declaration on the Inadmissibility of Intervention in the Domestic Affairs of States and the Protection of Their Independence and Sovereignty mengutuk berbagai jenis campur tangan yang merusak nilai-nilai kememerdekaan suatu negara dibidang ekonomi. Resolusi MU PBB Nomor 2625 (XXV) tahun 1970 mengenai Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the United Nations prinsip hak menentukan nasib sendiri ditingkatkan menjadi salah satu dari enam kaidah fundamental yang mengatur hubungan persahabatan antarnegara. Resolusi ini menegaskan bahwa setiap negara mempunyai hak untuk bebas memilih sistem ekonomi maupun politiknya sendiri tanpa campur tangan negara asing.
Ø Universal declaration of human right
Selain itu tidak diakuinya hak suatu negara untuk menggunakan atau mendorong penggunaan ukuran ekonomi atau politik maupun jenis ukuran lain untuk memaksakan suatu negara lain dengan tujuan mempengaruhi kedaulatannya. [42] Kecenderungan untuk merubah tatanan ekonomi kembali diperkuat oleh MU PBB pada tahun 1974 dengan mengeluarkan 3 (tiga) dokumen penting, yaitu :[43]
· Resolusi Nomor 3201 (S-VI) tentang Declaration on the Establishment of the New International Economic Order yang menyebutkan bahwa tata ekonomi baru tersebut harus dilandasi prinsip hak menentukan nasib sendiri. Kemudian Resolusi 3202 (S-VI) tentang Programme of Action on the Establishment of a New International Economic Order menjabarkan dokumen pertama yang mencakup spectrum yang lebih luas dan meliputi sektor yang beraneka ragam dalam kerja sama ekonomi internasional.
Resolusi Nomor 3281 tentang Charter of Economic Rights and Duties of State yang menyebutkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan dan hak yang tidak dapat diganggu gugat untuk memilih sistem ekonomi, politik, social, dan kebudayaan sendiri sesuai dengan kehendak rakyat tanpa campur tangan dari luar.
Ø Piagam Madinah
Piagama Madinah kaitannya dengan HAM adalah sebagai berikut :
Perkembangan konstitusionalisme dalam praktik kehidupan bernegara berdasarkan konstitusi dan mengakui dan melindungi kebhinnekaan sendiri telah dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW. Pada masa pemerintahannya di Madinah, telah disusun dan ditandatangani per­setujuan atau perjanjian bersama di antara kelom­pok-kelompok penduduk kota Madinah untuk ber­sama-sama membangun struktur kehidupan ber­sama yang di kemudian hari berkembang men­jadi kehidupan ke­ne­gara­an dalam pengertian modern sekarang. Naskah per­setujuan bersama itulah yang selanjutnya dikenal sebagai Piagam Madinah (Madinah Charter).
Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan penger­tian konstitusi dalam arti modern. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil pen­du­duk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yastrib, nama kota Madinah sebelum­nya, pa­da tahun 622 M. Para ahli menyebut Piagam Madinah ter­­sebut dengan berbagai macam istilah yang berlainan satu sama lain.[44]
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi per­janjian masya­rakat Madinah (social contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komu­nitas yang secara eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah, (ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars, (vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Secara keseluruhan, Piagam Madinah tersebut berisi 47 pasal. Pasal 1, misalnya, mene­gas­kan prinsip per­satuan dengan menyatakan: “Innahum ummatan wa­hi­datan min duuni al-naas” (Sesungguhnya mereka ada­lah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain).[45] Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (pa­ra pendukung piagam) bahu membahu dalam meng­ha­dapi penyerang atas kota Yatsrib (Madinah)”. Dalam Pasal 24 dinyatakan “Kaum Yahudi memi­kul biaya ber­sama kamu mukminin selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf ada­lah satu umat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kamu mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan yang jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya sendiri.” Jaminan persamaan dan persatuan dalam kera­ga­man tersebut demi­kian indah dirumuskan dalam Pia­gam ini, sehingga dalam menghadapi musuh yang mung­kin akan menyerang kota Madinah, setiap warga kota di­tentukan harus saling bahu membahu.
Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas diten­tu­kan adanya kebeba­san beragama. Bagi orang Yahudi sesuai dengan agama mereka, dan bagi kaum mukminin sesuai dengan agama mereka pula. Prinsip kebersamaan ini bahkan lebih tegas dari rumusan al-Quran mengenai prinsip lakum diinu­kum walya diin (bagimu agamamu, dan bagiku agama­ku) yang menggunakan perkataan “aku” atau “kami” ver­sus “kamu”. Dalam piagam digunakan perkataan mere­ka, baik bagi orang Yahudi maupun bagi kalangan mukminin dalam jarak yang sama dengan Nabi. HalH

Selanjutnya, pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesianya adalah:
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa. (tertanda Muhammad Rasulul­lah SAW).[46]

Dapat dikatakan bahwa lahirnya Piagam Madinah pada abad ke 7 M itu merupakan inovasi yang paling pen­ting selama abad-abad pertenga­han yang memulai suatu tradisi baru adanya perjanjian bersama di antara kelompok-kelompok masyarakat untuk bernegara de­ngan naskah per­janjian yang dituangkan dalam bentuk yang ter­tulis. Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai konstitusi tetulis pertama dalam sejarah umat manusia, meskipun dalam pengertiannya sebagai konstitusi mo­dern yang dikenal dewasa ini, Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787-lah yang pada umumnya dianggap sebagai konstitusi ter­tulis pertama. Peristiwa penandatangan Pia­gam Madinah itu dicatat oleh banyak ahli sebagai per­kembangan yang paling modern di zamannya, sehingga mempengaruhi berbagai tradisi kene­gara­an yang ber­kembang di kawasan yang dipe­ngaruhi oleh peradaban Islam di kemudian hari. Bahkan pada masa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh empat khalifah pertama yang biasa dikenal dengan se­bu­tan Khalifatu al-Rasyidin, yaitu Abubakar, Umar ibn Khat­tab, Utsman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
D. Evaluasi :
1. Kepada Mahasiswa disajikan beberapa pertayaan lisan sebagai post test tentang :
a) Perkembangan HAM di kawasan
Ø Eropa
Ø Amerika
Ø Afrika
Ø Asia
HAM dalam hukum internasional
a) Pengaruh dari beberapa konsep dalam
Ø Magna Charta
Ø Declaration of independence
Ø Universal declaration of human right
Ø Piagam Madinal
2. Kepada mahasiswa ditugaskan untuk merangkum materi pelajaran.

Referensi :
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik

C. Penjelasan Materi
1. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan / hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “Penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau ari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas
hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku. 2.Pasal ini tidak mengurangi berlakunya perangkat internasional atau peraturan perundang-undangan nasional yang benar-benar atau mungkin mengandung ketentuan-ketentuan dengan penerapan yang lebih luas.
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaannya.
2. Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaranpenyiksaan
3. Perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai Pembenaran penyiksaan .
Pasal 3
1. tidak ada satu Negara Pihak pun yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler) atau mengekstradisikan seseorang ke 1

1. Hubungan HAM dan Hukum Positif
Hak-hak ECOSOC biasanya dibedakan dengan hak-hak SIPOL dengan mengatakan bahwa hak-hak ECOSOC adalah hak-hak positif sedangkan hak-hak CIPOL sebagai hak-hak negatif. Apa maksudnya? Tak lain bahwa untuk merealisasikan, alias untuk mewujudkan hak-hak ECOSOC tersebut dipandang perlu keterlibatan aktif negara. Sebaliknya dalam hak-hak yang bersifat SIPOL dikatakan sebagai hak-hak negatif karena pemenuhan hak-hak tersebut membutuhkan kepasifan/ketidakaktifan negara.
Ilustrasi dari dua hal tersebut misalnya untuk tercapainya kemakmuran (dus terpenuhinya hak-hak ekonomi warga), pemerintah mestilah aktif membuka lapangan kerja, menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi, penyederhanaan birokrasi dll. Sedangkan dalam pemenuhan hak-hak CIPOL, pemerintah mestilah pasif misalnya dengan tidak mencampuri urusan internal partai politik, tidak melakukan sensor terhadap acara kesenian dsb.
Dalam perumusan hak-hak negatif dirumuskan sebagai “freedom from “(kebebasan dari)[47], sedangkan hak-hak positif dirumuskan dengan “rights to” (hak atas). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan kedua hak tersebut juga berbeda. Dalam hak-hak ECOSOC menuntut obligations of result, sedangkan hak-hak SIPOL menuntut obligations of conduct. Sederhananya, hak-hak EKOSOB menuntut kewajiban negara untuk berhasil (memenuhi hak2 EKOSOB), sedangkan dalam Hak SIPOL adalah kewajiban berperilaku (yang tidak melanggar hak SIPOL).
Ideology & Non-Ideology Rights
Selain dengan aktif dan pasif, pembedaan hak-hak SIPOL dan ECOSOC kerap dilakukan dengan dasar ideologis. Hak-hak ECOSOC dikatakan sebagai hak-hak yang bermuatan ideologis, artinya hak-hak ECOSOC hanya dapat diterapkan pada sistem ekonomi tertentu, sedangkan hak-hak CIPOL dapat diterapkan pada semua sistem ekonomi. Ifdhal Kasim meringkas pembedaan berdasar kategori ideologi tersebut dalam sebuah tabel sebagai berikut:
ECOSOC RIGHTS
CIPOL RIGHTS
Dicapai Secara Bertahap
Dicapai dengan Segera
Negara Bersifat Aktif
Negara Bersifat Pasif
Tidak Dapat Diajukan ke Pengadilan
Dapat Diajukan Ke Pengadilan
Bergantung Pada Sumber Daya
Tidak Bergantung Pada Sumber Daya
Ideologis
Non-Ideologis
Sumber Ifdhal Kasim: ‘Kata Pengantar’: Memajukan Advokasi Terhadap Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya’, dalam Ifdhal Kasim & Johanes da Masenus Arus (eds), Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Esai-esai Pilihan. Jakarta: Elsam hal. Xv

Pertanyaannya: Apakah pembedaaan dua hak tersebut berdasar Positif dan Negatif serta Ideologis dan Non-Ideologis adalah dapat diterima?
Ifdhal Kasim tegas menyatakan bahwa pembedaan seperti di atas tidak benar bahkan menyesatkan. Bahwa ECOSOC adalah hak yang sepenuhnya positif dapat dikatakan sebagai kekeliruan. Ifdhal berpendapat dari banyaknya hak-hak yang masuk dalam kategori ECOSOC seperti hak untuk mogok, hak untuk berserikat, kebebasan melakukan penelitian juga memerlukan kepasifan dari negara. Kepasifan untuk apa? Tidak lain adalah kepasifan negara untuk tidak turut campur tangan.
Dalam perdebatan HAM internasional David Matas menyatakan ketidaksetujuannya mengenai pembedaan dengan mengatakan:
“Put in terms of distinction between obligations of conduct and obligation of result, the notion that economic, social, and cultural rights are always and only obligation of result, and that political and civil rights are always and only obligations of conduct is false. For countries like Canada and the US all economic and social rights are obligation of conduct and not just obligation of result. For countries like Canada and the US, if an economic, social, or cultural rights is not being realized, the reason is unwillingness and not incapacity”.
Penegasan serupa diberikan oleh Prinsip Limburg, suatu pedoman pelaksanaan hak ECOSOC yang disusun oleh para ahli hukum Internasional. Prinsip Limburg menegaskan bahwa pemenuhan ECOSOC tidak melulu dan selalu bersifat positif. Paragraf ke-16 dari Prinsip Limburg menyatakan: “All States parties have an obligation to begin immediately to take steps towards full realization of the contained in the Covenant”.
2. HAM dalam budaya bangsa-bangsa
HAM di berbagai bangsa-bangsa secara Universal tetap sama akan tetapi berbeda dalam sistemnya. Dilain pihak pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Dalam pola relasi kekuasaan horisontal peluang terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan aktor pelakunya juga meliputi aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena itulah memang sudah saatnya kewajiban dan tanggungjawab perlindungan dan pemajuan HAM juga ada pada setiap individu dan korporasi. Hal ini juga telah dinyatakan dalam “Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom”[48] pada tahun 1998.
Kewajiban dan tanggungjawab tersebut menjadi semakin penting mengingat masalah utama yang dihadapi umat manusia bukan lagi sekedar kejahatan kemanusiaan, genosida, ataupun kejahatan perang. Permasalahan yang dihadapi umat manusia saat ini lebih bersifat mengakar, yaitu kemiskinan dan keterbelakangan, yang mau tidak mau harus diakui sebagai akibat eksploitasi atau paling tidak ketidakpedulian sisi dunia lain yang mengenyam kekayaan dan kemajuan. Kewajiban dan tanggungjawab korporasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility terutama dalam Community Development, tidak seharusnya sekedar dimaknai sebagai upaya membangun citra. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut lahir karena komitmen kemanusiaan. Kewajiban tersebut juga lahir karena kesadaran bahwa aktivitas korporasi, secara langsung maupun tidak, telah ikut menciptakan ketimpangan, kemiskinan, dan keterbelakangan. Tanpa peran serta korporasi, upaya menciptakan dunia yang lebih baik, dunia yang bebas dari kelaparan dan keterbelakangan akan sulit dilakukan mengingat kekuasaan korporasi yang sering kali melebihi kemampuan suatu negara.

D. Evaluasi
1. Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan sebagai post test tentang :
a) Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan / hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
b) Hubungan HAM dan hukum positif
c) HAM dalam budaya bangsa-bangsa

2. Kepada Mahasiswa Ditugaskan Untuk membuat makalah atau merangkum materi, dan membaca buku literatur yang relevan.
Referensi
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik








SESSION V
Asas-Asas Dasar Dan Kebebasan Dasar Manusia
A. Penjelasan Materi
1. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2. Asas-asas dasar
Jelas bahwa asas dasar dapat dikategorikan sebagai berikut :
Ajaran Agma, Nilai Moral Universal, dan Luhur budaya bangsa, serta berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. HAM dan kebebasan dasar manusia
Hak-hak ini terbagai atas :
- Hak kebebasan politik yang melindungi pribadi manusia terhadap penyelewengan dari pemerintah
- Hakhak sosial yakni untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan pokok seperti sandang pangan, papan dan perawatan, kesehatan pendidikan.
- Hak sipil dan politik yang menyatakan hak pribadi manusia untuk menentukan pemerintah dan polisi pemerintahan yang pasti adalah menjdikan suatu norma bersaam bagi apa yang perlu diwujudkan oleh semua bangsa.
- Hak Untuk Hidup
- Hak Berkeluarga
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
4. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
Salah satu kwajiban dan tanggung jawab dari pemerintah adalah mendirikan pengadilan HAM dan membuat undang –undang HAM secara cermat kemudian mengekakkan Undang-Undang tersebut dengan seksama.
5. Komisi nasional HAM
Hak menentukan nasib sendiri dapat ditilik dari dinamika sejarah dan perkembangan konsep hak menentukan nasib sendiri dan implementasi hak ini dalam praktik-praktik hubungan internasional. Pada awalnya, konsep hak menentukan nasib sendiri, ditujukan untuk membebaskan rakyat dari belenggu kolonial (persoalan dekolonisasi). Namun penerapannya kemudian mengalami perluasan makna tidak hanya berlaku bagi rakyat negara kolonial, tetapi juga rakyat yang ditindas oleh pemerintah despotik, rakyat yang berada di bawah dominasi asing, dan rakyat multibangsa yang haknya ditentukan oleh penguasa pusat.[49] Dalam titik ini hak menentukan nasib sendiri lebih berdimensi politik, yakni upaya untuk mendapatkan sebuah pengakuan (recognition) terhadap eksistensi secara yuridis dan politis suatu bangsa yang hak-haknya dilanggar karena penaklukan dan pendudukan.[50] Dimensi ekonomi dari hak menentukan nasib sendiri terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berada dalam teritori suatu bangsa. Artinya, setiap bangsa harus secara bebas menguasa kekayaan alam dan sumber dayanya.[51] Kedua dimensi tersebut terefleksi dalam Pasal 1, pada 2 (dua) kovenan hak asasi manusia utama, yakni Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR). Rumusan hak menentukan nasib sendiri pada kedua kovenan ini sama. Dimensi politik hak menentukan nasib sendiri terbaca pada Pasal 1 (1) menyatakan bahwa ”semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.” Kemudian Pasal 1 (2) menegasan dimensi ekonomi hak menentukan nasib sendiri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ”semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional.”[52]
6. Asas, sifat dan tujuan
7. Kegiatan komnas HAM
8. Susunan organisasi dan keanggotaan
B. Evaluasi
1. Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan lisan sebagai post test tentang :
a) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
b) Asas-asas dasar
c) HAM dan kebebasan dasar manusia
d) Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
e) Komisi nasional HAM
f) Asas, sifat dan tujuan
g) Kegiatan komnas HAM
h) Susunan organisasi dan keanggotaan
2. Kepada mahasiswa ditugaskan untuk merangkum merangkap dan membuat makalah sesuai dengan kelompoknya materi yang telah disampaikan


Referensi :
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik

















A. Penjesan Materi
1. Lingkup kewenangan
Ø Kejahatan genosida
Ø Kejahatan terhadap kemanusiaan
Pengadilan HAM (UU No. 26 tahun 2000)
1. Hukum acara
Ø Penangkapan
Ø Penahanan
Ø Penyelidikan
Ø Penyidikan
Ø Penuntutan
Ø Pemeriksaan di sidang pengadilan
B. Evaluasi
1. Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan lisan sebagai post test tentang :
Ø Lingkup kewenangan
Ø Kejahatan genosida
Ø Kejahatan terhadap kemanusiaan
Hukum acara
Ø Penangkapan
Ø Penahanan
Ø Penyelidikan
Ø Penyidikan
Ø Penuntutan
Ø Pemeriksaan di sidang pengadilan
2. Kepada mahasiswa ditugaskan untuk merangkum merangkap dan membuat makalah sesuai dengan kelompoknya materi yang telah disampaikan


Referensi :
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik






SESSION VII
PENGESAHAN PERANGKAT-PERANGKAT
INTERNASIONAL TENTANG HAM



A. Penjelasan Materi
1. Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Kepres 181 tahun 1998)
2. Latar belakang terbentuknya
3. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tahun 1979
4. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
5. Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM
6. Deseminasi dengan pendidikan HAM
B. Evaluasi
A) Kepada mahasiswa disajikan beberapa pertanyaan lisan sebagai post test tentang :
1. Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Kepres 181 tahun 1998)
2. Latar belakang terbentuknya
3. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tahun 1979
4. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
5. Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM
6. Deseminasi dengan pendidikan HAM
B) Kepada Mahasiswa diberi pengarahan mencari dan memahami buku-buku yang relevan selain dari referensi yang telah tercantum, serta meresum materi terkait pada pertemuan kali ini.
Referensi :
1. A. Masyhur Effendi, Tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional – Nasional, Alumni, Bandung, 1980.
2. ------------------------, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
3. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Supremasi Hukum, Jakarta, 2001.
4. Mulyana W. Kusumah dkk, Hak Asasi Manusia dan Struktur-struktur dalam Masyarakat Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
5. Safroedin Bahar, Hak Asasi Manusia, Analitis Komnas HAM dan Jajaran HANKAM / ABRI, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
6. Sunaryati Hartono, Apakah The Rule Of Law itu?, Alumni, Bandung, 1997.
7. Universal Declaration of Human Right
8. Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara
9. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
10. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
11. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003.
12. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
13. Konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik


[1] Adnan Buyung Nasution, ‘Pengantar’ dalam Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2000, hal. Xx.
[2] Adnan Buyung Nasution, ‘Pengantar’ dalam Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2000, hal. Xx.
[3] Lihat Samuel P. Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, (Norman; University of Oklahoma Press, 1991).
[4] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta; Konstitusi Press, 2005), hal. 209-228.
[5] Dalam kehidupan sosial terdapat tiga wilayah kekuasaan, yaitu negara (state), masyarakat sipil (civil society), dan pasar (market). Ketiga wilayah kekuasaan tersebut idealnya saling berhubungan secara seimbang tanpa adanya dominasi dari salah satu pihak. Lihat, Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, op cit., hal. 81. Namun kondisi sosial menunjukkan tarik-menarik antara ketiga wilayah kekuasaan tersebut terjadi hingga terjadi dominasi oleh salah satu wilayah kekuasaan. Lihat, Anthony Giddens, The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial, Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration, Penerjemah: Adi Loka Sujono, (Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003). Bandingkan dengan Francis Fukuyama, Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21, Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century, Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005).
[6] Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, op cit, hal. 211-212.
[7] Ibid.
[8] Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.
[9] Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966.
[10] Ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (III) tertanggal 16 Desember 1966.
[11] Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, op. cit, hal. 220-222.
[12] Adnan Buyung Nasution, ‘Pengantar’ dalam Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2000, hal. Xx.
[13] Greg Maggio dan Owen J. Lynch, Human Rights, Environment, and Economic Development: Existing and Emerging Standards in International Law and Global Society, Center for International Environmental Law , 1997
[14] Asumsi dasar penghitungan ruang lingkungan hidup adalah : (i) Sumber daya alam terbaharukan hanya dapat digunakan secara luas apabila tergantikan secara alami; (ii) Sumber daya alam tak terbaharukan semestinya digunakan dengan siklus tertutup untuk meminimalkan limbah dan dampak kerusakan; dan (iii) Keseluruhan jumlah polusi semestinya tidak lebih dari daya dukung biosfir. Lihat Martin Rocholl, From Environmental Space to Ecological Debt– a European Perspective, makalah dalam Konferensi Globalisasi, Utang Ekologis, Perubahan Iklim, dan Pembangunan Berkelanjutan, Benin 2001
[15] Arimbi H.P., Berhitung dengan Utang Ekologis : Siapa yang Sebenarnya Berutang, Jakarta, ALIANSI, debtWATCH Indonesia, GAPRI, dan JARI Indonesia, 2003, hal. 1
[16] ibid
[17] ibid
[18] Scott Davidson, ibid, hal. 60
[19] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia : Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 1994, hal. 61-62. Paul Sieghart mengidentifikasi sedikitnya 6 (enam) rumpun hak-hak kolektif yang meliputi : (1) Hak penentuan nasib sendiri; (2) Hak atas perdamaian dan keamanan internasional; (3) Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumber daya alam; (4) Hak atas pembangunan; (5) Hak kaum minoritas; dan (6) Hak atas lingkungan hidup. Lihat M. Ridha Saleh, Ecoside : Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jakarta, Walhi, 2005, hal. 34
[20] Susan George, Republik Pasar Bebas : Menjual Kekuasaan Negara, Demokrasi dan Civil Society kepada Kapitalisme Global, Jakarta, Bina Rena Pariwara & INFID, 2002, hal.63
[21] Indeks Pembangunan Manusia UNDP dan “champagne-glass graph” (grafik gelas sampanye) menunjukkan bahwa lapisan puncak 20% kini merebut 86% dari semua kekayaan (dibandingkan dengan 70% tigapuluh tahun lalu) sementara lapisan bawah 20% kekayaannya berkurang menjadi hanya 1,3%. Pada abad ke – 18, perbandingan Utara- Selatan adalah 2 banding 1. Tahun 1965 perbandingannya 30 banding 1, dan kini 80 banding 1 dan terus meningkat. Lihat Susan George , ibid, hal. 64
[22] Kini aturan baru banyak lahir dari institusi-institusi global seperti IMF, World Bank, WTO yang memaksakan negara untuk menjamin adanya kekuatan pasar yang bebas. MAI ( the multilateral Agreement on Invesment) merupakan kasus yang merusak kedaulatan negara kepada korporasi transnasional serta spekulator keuangan. Lihat George Susan, ibid, hal. 67
[23] Susan George, ibid, hal. 70-71
[24] Arimbi H.P., op. cit, hal. 7
[25] Martin Khor, Globalisasi dan Krisis Pembangunan Berkelanjutan, Yogyakarta, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2002, hal. 5. Kelompok yang termarjinalkan dan termiskinkan dalam perspektif HAM disebut sebagai kelompok rentan (vulnerable group). Kerentanan ini disebabkan karena struktur politik, ekonomi, dan social yang berlaku ditataran masyarakat mendiskriminasikan kelompok ini dalam menikmati hak-hak asasinya. Komite PBB untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Commitee on Economic, Social, and Cultural Rights) yang mengidentifikasi kelompok rentan sebagai berikut : petani yang tidak memiliki tanah, pekerja di desa, pengangguran di desa, pengangguran di kota, kaum miskin kota, anak-anak, usia lanjut, dan masyarakat adat. Lihat Asbjorn Eide, Hak Atas Standar Hidup yang Layak Termasuk Hak Pangan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Esai-Esai Pilihan, Ifdhal Kasim dan Johanes da Masenus Arus (ed.), Jakarta, 2001, hal. 108. Lihat pulaRevised general guidelines regarding the form and contents of reports to be submitted by states parties under articles 16 and 17 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights :17/06/91. E/C.12/1991/1. Khususnya pembahasan hak untuk memperoleh pangan yang layak (r ight to adequate food)
[26] Center for International Environmental Law (CIEL), One Spescies, One Planet : Environmental Justice and Sustainable Development, Washington DC, 2002, hal. 2
[27] Martin Khor, Globalisasi dan Krisis Pembangunan Berkelanjutan, Yogyakarta, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2002, hal. 5
[28] Martin Khor, ibid, hal. 62
[29] Martin Khor, ibid, 12
[30] Arimbi H.P., locit
[31] Arimbi H.P. ibid, hal. 11
[32] Penghitungan jejak ekologis didasarkan pada rata-rata per kapita konsumsi makan, hasil hutan, dan bahan baker salam suatu wilayah tertentu. Jika jejak ekologis suatu negara lebih besar dibanding kapasitas persediaan sumber daya alamnya, negara tersebut harus mengimpor kapasitas penyediaan sumber daya alam dari tempat lain dan/atau menghabiskan kekayaan alamnya lebh cepat ketimbang kemampuan memperbaiki dirinya. Secara global, 77% populasi dunia memiliki ekologis yang lebih kecil ketimbang rata-rata dunia. Rata-rata jejak ekologis kelompok kreditor ekologis Cuma 1,02 hektar, sedangkan 23% populasi dunia, yaitu kelompok debitor ekologis menduduki 67% jejak ekologis seluruh manusia. Lihat Arimbi H.P. , ibid
[33] Menurut RAFI (The Rural Advancement Foundation Internasional) pencurian keanekaragaman hayati dan khasanah pengetahuan tradisional milik masyarakat adat dan komunitas petani di negara-negara berkembang apabila dihitung secara ekonomi menghasilkan sedikitnya 30 trilyun US $ setahun kepada industri farmasi di negara-negara maju. Lihat Arimbi H.P, ibid, hal, 12-13
[34] Tingginya emisi CO2 per kapita negara-negara maju yang jauh melampai rata-rata emisi negara-negara berkembang menghasilkan utang karbon yang dapat dikonversikan ke dalam bentuk US $. Lihat Arimbi H.P., ibid, hal. 15
[35] Judy Kelso, Credit Where it’s Due - The Ecological Debt Education Project, Friends of the Earth Scotland, 2003, hal. 16-25


[36] Antonio Cassese, Hak Menentukan Nasib Sendiri, dalam Hak Sipil dan Politik : Esai-Esai Pilihan, Ifdhal Kasim (editor), Jakarta, ELSAM, 2001, hal. 83-84
[37] J.A. Walkate, Perjanjian Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik dalam Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Peter Baehr, et.al (Penyunting) Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001, hal. 126
[38] J.A. Walkate, ibid, hal. 127
[39] Persoalan yang muncul dalam pasal ini adalah siapakah yang dimaksud dengan masyarakat (peoples). Peoples menurut Geoffrey Robertson QC adalah semua penghuni dari setiap warga negara yang ada dan ini mengandaikan lebih sari sekedar hak penduduk setiap negara berdaulat untuk menentukan bentuk pemerintahan yang mereka pilih tanpa campur tangan dari luar. Lihat Geoffrey Robertson QC, Kejahatan terhadap Kemanusiaan : Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Jakarta, Komnas HAM, 2000, hal. 184
[40] Emil Kleden, Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Adat, makalah dalam Seminar Sehari “Pelanggaran Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Melalui Kebijakan Pemerintah” diselenggarakan oleh Komnas HAM, hotel Sheraton Media, Jakarta, 9 Desember 2005.
[41] Philip Alston, Hukum Internasional dan Hak atas Pangan, dalam Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat di Dunia yang Berubah, , Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1994, hal. 139
[42] Mohammed Bedjaoui, Menggugat Tata Ekonomi Baru, Jakarta, Gunung Agung, 1983, hal. 94 dan 168
[43] Mohammed Bedjaoui, ibid
[44] Banyak sarjana yang menggambarkan Piagam Madinah itu sebagai Konstitusi seperti dipahami dewasa ini. Beberapa diantaranya lihat Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Per­bandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, (Jakarta: UI-Press, 1995); Dahlan Thaib dkk., Teori Konstitusi dan Hukum Konstitusi, cet. kelima, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005). Lihat juga Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsio-prinsipnya Dili­hat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, cet. kedua, (Jakarta: Kencana, 2004).Hh
[45] Ibid., hal. 47.
[46] Ibid., hal. 57.
[47] Misalnya freedom from want (bebas dari want, alias bebas dari kemiskinan. Kalau tidak miskin lagi maka tidak ‘want’ lagi), freedom from fear dll
[48] Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998 dengan Resolusi 53/144.
[49] Antonio Cassese, Hak Menentukan Nasib Sendiri, dalam Hak Sipil dan Politik : Esai-Esai Pilihan, Ifdhal Kasim (editor), Jakarta, ELSAM, 2001, hal. 83-84
[50] J.A. Walkate, Perjanjian Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik dalam Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Peter Baehr, et.al (Penyunting) Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2001, hal. 126
[51] J.A. Walkate, ibid, hal. 127
[52] Persoalan yang muncul dalam pasal ini adalah siapakah yang dimaksud dengan masyarakat (peoples). Peoples menurut Geoffrey Robertson QC adalah semua penghuni dari setiap warga negara yang ada dan ini mengandaikan lebih sari sekedar hak penduduk setiap negara berdaulat untuk menentukan bentuk pemerintahan yang mereka pilih tanpa campur tangan dari luar. Lihat Geoffrey Robertson QC, Kejahatan terhadap Kemanusiaan : Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Jakarta, Komnas HAM, 2000, hal. 184
ದಿ ಕುತಿಪ್ ದಾರಿ ಫಾಕ್ಹುಕ್ ದಂ ಬುಕು-ಬುಕು ಯಂಗ್ ada